BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diberi wejangan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta aturan yang berlaku. Jika keduanya dipahami maka akan terhindar urusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Wejangan tersebut disampaikan Dadang Supriatna saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemkab Bandung Bulan April 2023, di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (18/4/2023).
Menurut Dadang, tupoksi dan regulasi tersebut harus dipahami semua unsur perangkat daerah dari mulai staf hingga pejabatnya.
"Beberapa hari lalu kita sudah menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat atas audit laporan keuangan daerah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022. Saya minta segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kang DS, sapaannya.
Kang DS mengatakan, ada empat prinsip hidup dalam kepemimpinan agar seorang pejabat itu selamat dunia akhirat. Pertama, jangan jadi orang pendendam, asak hampura, memperhatikan kebutuhan rakyat dan yang ke empat adalah bertawadhu (rendah hati).
"Mari mindsetkan kerja kita karena Lillahi Ta'ala. Karena pekerjaan yang dimulai dengan niat baik inshaAllah akan mendapatkan ridho dan pahala dari Allah SWT," ucapnya.
Jelang Idul Fitri, Harga Pangan Pokok Aman dan Terkendali
Rakorda pada April ini, menurut Asisten Administrasi Umum, Nina Setiana selain mengevaluasi temuan sementara dari BPK RI, dibahas juga tentang kesiapan Pemkab Bandung jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Terutama tentang arus lalu lintas saat mudik dan ketersediaan pangan pokok di Kabupaten Bandung.
Nina Setiana menyimpulkan, apabila terjadi peningkatan arus lalu lintas yang signifikan maka akan dilakukan pengalihan arus untuk menghindari kepadatan dan antrian panjang, serta akan dilakukan One Way (Buka Tutup Arus Lalin).
Sementara mengenai ketersediaan kebutuhan pangan pokok di Kabupaten Bandung terpantau aman dan terkendali. "Harga pangan pokok tetap stabil dan surplus," ungkap Nina Setiana.
Editor : Zhafran Pramoedya