BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekitar 67 warga binaan di Jawa Barat diusulkan mendapat Remisi Khusus II dan 15.408 mendapat Remisi Khusus I hari raya Idul Fitri.
Jika ditotalkan, ada 15.475 warga binaan di Jabar yang diusulkan bisa mendapatkan remisi Idul Fitri.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I yakni setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya.
"Remisi Khusus II ada 67 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas," kata Kusnali ketika dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).
Kusnali menjelaskan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.552.
"Remisi 1 bulan 15 hari jumlahnya 1.483, lalu 2 bulan ada 452 orang," ujarnya.
Sementara apabila dirinci berdasarkan jenis kasus, Kusnali menyebut warga binaan kasus narkoba yang mendapatkan remisi berjumlah 7.584 orang, kasus korupsi berjumlah 271 orang, kasus terorisme berjumlah 7 orang, trafficking berjumlah 9 orang, dan kasus pidana umum berjumlah 7.604 orang.
"Berdasarkan kasus narkoba berjumlah 7.584 orang lalu kasus korupsi berjumlah 271 orang," ucpanya.
Kusnali memastikan remisi yang diberi kepada warga binaan itu sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan apabila ingin mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.
"Yang pertama tentu berkelakuan baik," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya