BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Bandung menyikapi dengan serius surat edaran yang diterbitkan Menpan RB Ad Interim No. B/480/M.KT.01/2023. Surat tertanggal 24 April 2023 berisi tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Imbasnya sejumlah rangkaian kegiatan yang telah diagendakan akhirnya diundur. Salah satunya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bandung ke-382.
"Pelaksanaan rangkaian acara HUT Kabupaten Bandung ke-382 meliputi Upacara, Rapat Paripurna, dan Riung Mungpulung yang semula dilaksanakan tanggal 27 April 2023 diundur menjadi tanggal 3 Mei 2023," kata Dadang Supriata di Instagram @bandungpemkab seperti dilihat pada Selasa (25/4/2023).
Acara lainnya yang diundur adalah Halal Bihalal dan Ziarah ke Makam mantan Bupati Bandung tahun 2023. Sedianya acara tersebut dijadwalkan pada 26 April 2023.
"Diundur menjadi tanggal 2 Mei 2023," ujarnya.
Sedangkan informasi pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, pihaknya menunggu ketentuan lebih lanjut.
Editor : Zhafran Pramoedya