BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bakal memberi tindakan tegas kepada WNA asal Australia berinisial MB alias Brenton Craig Abbas Abdullah (43) jika terbukti meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, tindakan tegas tersebut berupa deportasi apabila terbukti bersalah.
"Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Arief mengatakan, saat ini bule Australia tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung usai diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Saat diamankan, Brenton Craig hendak kembali pulang ke negaranya dengan menggunakan maskapai Qantas Airways nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne
Editor : Rizal Fadillah