BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Polemik penggusuran SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok yang akan direlokasi untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus oleh Pemkot Depok terus berlanjut.
Kini, sejumlah orang tua murid SD Pondok Cina Depok resmi menggugat Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (2/5/2023).
Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo mengatakan, gugatan dilayangkan setelah surat keberatan yang diajukan ke Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan surat banding administratif ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sama sekali tidak digubris.
"Kita dari orang tua murid mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1 yang waktu itu dilakukan di tanggal 11 Desember 2022," kata Francine Widjojo, ketika ditemui di PTUN Bandung.
Francine menjelaskan, perkara itu bermula pada bulan Juli 2022 saat Wali Kota Depok menyetujui pembangunan masjid raya di Depok yang akan dibangun di lahan SD Pocin 1. Menurutnya, sejak awal rencana tersebut sudah menyalahi aturan karena masjid raya mestinya dibangun di ibu kota provinsi sesuai aturan Dirjen Binmas Islam.
Berdasarkan persetujuan dari Mohammad Idris, Pemkot Depok lalu menyetujui rencana penggusuran bangunan sekolah pada bulan November 2022 yang dilanjutkan dengan eksekusi oleh ratusan anggota Satpol PP pada bulan Desember 2022.
"Dilanjutkan upaya (pemusnahan) dengan menghadirkan ratusan Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemkot Depok untuk melakukan upaya penggusuran di 11 Desember 2022," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan merincikan alasan pihaknya menggugat Idris. Alasan pertama, perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan. Sebab, sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran.
Alasan kedua, gugatan dilayangkan sebab perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena para orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan.
Alasan ketiga, penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian. Alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan.
"Makanya dalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim yang nanti akan memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," terangnya.
Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto menyebut, rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Pocin 1 belum kembali normal.
"Saat ini kondisi belajar mengajarnya belum kembali seperti normal, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya di SD Pondok Cina 1. Dan murid-muridnya masih terpisah di tiga lokasi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah