BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19. Hal itu dikarenakan menurunya kasus dan kematian akibat Covid-19.
Menanggapi dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh WHO, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian menyampaikan, pihaknya masih menunggu arahan resmi Kementerian Kesehatan.
"Kita tentu saja menghormati WHO dan mematuhi rekomendasi yang disampaikan. Tapi, sampai saat ini Kemenkes belum mengeluarkan statement resmi terkait hal itu kecuali tentang vaksinasi yang harus ditingkatkan," ujar Anhar, Selasa (9/5/2023).
Ia menambahkan, akhir-akhir ini ada peningkatan kasus baru Covid-19, keterisian tempat tidur ini sesuatu yang harus dicermati dan diwaspadai. Sebab hal tersebut tidak bisa diabaikan.
"Apalagi di beberapa daerah ada kematian meski ada komorbid. Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sekitar Maret-April penambahan kasus Covid-19 terjadi di bawah 10 tiap hari. Awal April-Mei penambahan kasus harian terjadi sebanyak 30 sampai 60 kasus.
"Sabtu, 3 Mei sampai 114 kasus. Dari situ terlihat ada penambahan harian. Konfirmasi harian 300-350 fluktuatif. Kota Bandung pernah 2.000 satu hari," paparnya.
Keterisian tempat tidur sekarang di angka 30 persen. Namun, dari konversi tempat tidur, hanya 8 persen dari seluruh tempat tidur. Saat puncak Covid-19 angka konversi mencapai 90 persen tempat tidur.
"Tingkatkan kewaspadaan tidak boleh ditolak, 8-9 persen. Saat puncak kasus bisa 2.000 lebih tempat tidur. Sekarang 400,” jelasnya.
Tracing dan tracking menjadi instruksi Kemenkes yang harus ditingkatkan. Ia mengakui, memang tantangannya lebih sulit karena berpengaruh ke testing.
"Di faskes tiap ada pasien flu apalagi ada demam pasti dipisahkan untuk di testing," imbuhnya. (*)
Editor : Abdul Basir