JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Sejak pekan lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, Pemerintah Indonesia juga akan segera menyusul kebijakan tersebut.
Syahril menyebut, nantinya pencabutan status kedaruratan Covid-19 akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Keppres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Keppres juga," kata Mohammad Syahril dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).
Seperti diketahui, status darurat Covid-19 di Indonesia diatur oleh Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Editor : Rizal Fadillah