CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemberantasan rokok ilegal di Kota Cimahi terus dilakukan. Selain merusak kesehatan, keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara.
"Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara. Kan mereka itu rokoknya tanpa pita, jelas sangat merugikan negara," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang pada Jumat (12/5/2023).
Diakui Ranto, peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Cimahi meskipun tidak sebanyak sebelumnya. Sebab, petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat gencar melakukan penindakan.
Pada tahun 2022, pihaknya menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal yang sudah dimusnahkan. Sedangkan awal tahun tahun ini, pihaknya bersama Bea Cukai Jawa Barat sudah menyita sebanyak 5.420 batang rokok ilegal.
"Kemarin kami bersama Satpol PP Provinsi Jabar dan pihak Bea Cukai melaksanakan operasi gabungan razia rokok ilegal ditemukan 5.420 batang, memang tidak signifikan tapi peredarannya masih terjadi. Barang bukti yang didapat langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Ranto menegaskan, Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat bakal terus sosialisasi, pengawasan hingga pemberantasan terhadap rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
Apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, lanjut Ranto, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Ganis mengatakan, harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal.
"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah