get app
inews
Aa Text
Read Next : UI Pastikan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Sesuai Prosedur Sah dan Bebas Plagiarisme

Tangani Kasus Kecelakaan hingga Kriminalisasi, Iluni UI Komitmen Advokasi Kasus Alumni

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:52 WIB
header img
Iluni UI siap mengadvokasi alumni yang berhadapan dengan hukum. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) berkomitmen untuk terus membantu atau advokasi para alumni yang berhadapan dengan hukum. Bahkan beberapa kasus menjadi perhatian publik Tanah Air.

Sekjen Iluni UI, Ahmad Fitrianto mengungkapkan, contohnya pada tahun lalu melalui Tim Iluni FHUI sukses memberikan pendampingan kepada salah satu Civitas Akademika UI yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dan dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat.

"Upaya advokasi Iluni UI berhasil mendorong proses hukum yang adil untuk korban dengan dicabutnya status tersangka," kata Ahmad dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Kemudian pada awal 2023, Iluni UI menerima pengaduan lagi dari salah satu alumni yang merasa telah dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.  

Kasus tersebut melibatkan Ibnu Rusyd Elwahby, warga ILUNI Fakultas Teknik Kimia (d/h Gas Petro Kimia) yang diputus pada tingkat kasasi oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) RI bersalah dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Diduga kuat kasus ini sarat dengan unsur kriminalisasi. Padahal pada proses hukum sebelumnya pada tingkat pertama menghasilkan putusan Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) ini dinyatakan bebas murni, dan seharusnya obyek perkara diselesaikan pada ranah Perdata. 

Perkara ini didahului dengan hubungan bisnis antara Ibnu Rusyd dengan PT Adaro Indonesia berdasarkan suatu perjanjian penyediaan jasa yang telah berlangsung secara langgeng dari tahun 2015- 2020.  

Tanpa bermaksud untuk mendahului hasil akhir proses perkara yang sedang berlangsung, dan dengan tetap menjunjung tinggi independensi hakim dan peradilan, Iluni UI mencium adanya kejanggalan dalam Putusan Kasasi tersebut yang keluar dalam waktu hanya 19 hari saja, padahal tidak ada alasan kuat untuk memprioritaskan perkara ini.  

Sedangkan banyak sekali tumpukan perkara pidana yang masih menunggu antrean hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tidak terkecuali perkara yang menjadi perhatian publik. Dengan singkatnya waktu putusan, apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis untuk memutus bertentangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang justru dengan dasar pemeriksaan fakta telah membebaskan Ibnu Rusyd karena tidak terbukti ada kesalahan atau pidananya.         

Kemudian, dalam kasus Ibnu Rusyd, Tim Advokasi Iluni UI menganggap terdapat penerapan hukum pidana pencucian uang yang keliru dari segi konsepsi akademik maupun maksud dan tujuan pembentukan undang-undang.

Pada prinsipnya pidana pencucian uang harus mengandung perbuatan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik, memiliki dampak besar terhadap sistem dan tatanan ekonomi.  

"Iluni UI berpendapat delik pidana pencucian uang tidak tepat digunakan dalam kasus-kasus sengketa privat antara dua pihak yang melangsungkan bisnis secara sah dan normal seperti dalam kasus ini," jelas Ahmad. 

Selanjutnya Iluni UI menilai, pendekatan kriminalisasi yang digunakan oleh aparat terhadap orang yang tidak bersalah atas nama hukum seperti dalam kasus Ibnu Rusyd adalah fenomena puncak gunung es yang jika terus dibiarkan, bakal berakibat merusak sendi-sendi keadilan dan hukum Indonesia, yang pada gilirannya akan timbul apatisme terhadap berjalannya sistem hukum dan kerja aparat penegak hukum itu sendiri.  

"Artinya, tidak hanya dalam kasus Ibnu Rusyd, jika ada sengketa bisnis yang gagal diselesaikan, siapapun bisa dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal dengan alasan pidana pencucian uang," ucapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya membentuk Tim Advokasi melalui surat tugas bernomor 003/ST/ILUNI-UI/II/2023 yang secara khusus telah bekerja dan mendampingi Ibnu Rusyd guna menuntut keadilan dan pengembalikan hak-haknya.

Lebih jauh, Tim Advokasi akan dipimpin dan dikomandoi oleh Iluni UI Fakultas Hukum, dengan semangat kebersamaan yang berbasis kompetensi dan profesi.  

"Tim bersama-sama dengan pemangku kepentingan dan elemen masyarakat seperti para pakar maupun praktisi Hukum Pidana dan Perdata UI, unsur PPATK hingga Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang telah lama mencermati kasus ini bersama pihak lainnya akan mengawal, memantau, mengadvokasi dan memberikan pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali," paparnya. 
 
Selain itu, Tim Advokasi Iluni UI juga menghendaki agar UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan luhurnya.

Ahmad menerangkan, Iluni UI masih menaruh kepercayaan dan harapan tinggi kepada institusi MA RI sebagai benteng terakhir keadilan, yang diharapkan sekali lagi dapat menunjukkan marwahnya sebagai lembaga tertinggi peradilan. 

"Untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran, kejujuran, bebas dari segala bentuk transaksi, intervensi dan pengaruh-pengaruh pihak luar," tambahnya.

Ahmad berharap, Tim Advokasi Iluni UI dapat berkontribusi untuk membangun budaya dengan supremasi hukum yang bermartabat. Serta terjaganya integritas para penegaknya yang memiliki ketauladanan dan komitmen terhadap tegaknya keadilan.  

"Veritas, Probitas, Justitia adalah tiga kata luhur semboyan Universitas Indonesia yang bermakna kebenaran, kejujuran dan keadilan, suatu prinsip moral dan etika yang sangat dihargai di berbagai budaya dan tradisi hukum," ungkapnya.

Menurutnya melihat refleksi dari perkembangan hukum secara nasional, dalam Indeks Rules of Law yang dikembangkan oleh World Justice Report pada 2022 yang lalu, bahwa Indonesia hanya berhasil menduduki peringkat ke-64 dari 140 secara global, dengan total skor 0,53.  

Sementara pada tingkat regional, Indonesia berada hanya pada peringkat 9 dari 15. Hal ini, menunjukkan bahwa banyak sekali pekerjaan rumah terkait reformasi hukum yang digaungkan sejak tahun 1998 masih belum selesai.  

"Karenanya Tim Advokasi Iluni UI telah mengambil langkah dan peran nyata untuk membela kepentingan masyarakat pencari keadilan. Umumnya yang berhadapan dengan proses penegakan hukum yang berjalan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika yang dianut UI," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut