get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci

KPK Cegah Ema Sumarna ke Luar Negeri, Ridwan Kamil Bilang Begini!

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:29 WIB
header img
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto:Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Plh Kota Bandung Ema Sumarna untuk bepergian keluar negeri.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pencegahan itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus suap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana.

Menurutnya, fakta saat ini Ema Sumarna memiliki status hukum. KPK, katanya masih meminta keterangan-keterangan terkait kasus suap di lingkungan pemkot Bandung.

"Kita lihat faktanya saja. kan statusnya masih dicekal. Belum mempunyai status hukum apapun. Mungkin sedang intensifikasi pemeriksaan saksi sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan lebih lanjut," katanya di Bandung, Selasa (16/5/2023).

Sehingga, katanya, Ema Sumarna direkomendasi untuk tidak bepergian terlebih dahulu ke luar negeri  supaya informasi terkumpul dengan maksimal.

"Statusnya sebagai sanksi agar isu di bandung bisa clear and clear secara cepat. saya dukung semua penegakan hukum kpk dengan maksimal," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Ema Sumarna sudah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ema dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka Yana Mulyana (YM).

"Saat ini, KPK sudah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).(*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut