Koalisi Tujuh Serikat Buruh Gelar Aksi di Gedung Dewan, Ini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD KBB
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Koalisi Tujuh Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan aksi ke Gedung DPRD KBB, Kamis (30/7/2026) siang.
Mereka adalah organisasi serikat pekerja dan serikat buruh dari DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI, PC FSP KEP SPSI, DPC LEM SPSI, serta PC FSP TSK SPSI.
Sebelumnya mereka melakukan aksi long march dari kawasan industri Batujajar–Cimareme serta dari arah Pamucatan dan Ciburuy menuju Kompleks Permda KBB dan DPRD KBB di Ngamprah.
Dua poin utama tuntutannya mendesak Gubernur Jawa Barat agar tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG.
Serta pemerintah daerah diminta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) terbaru yang sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat mengungkapkan, tiga putusan PTUN telah menyatakan SK UMSK 2026 yang ditetapkan Gubernur cacat formil dan memerintahkan penerbitan SK baru sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.
"Jika Gubernur mengajukan banding, kasus baru akan diputus di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Januari 2027. Padahal SK UMSK berlaku satu tahun kalender, mulai dari Januari hingga Desember," ucapnya.
Menurutnya di Bandung Barat kesenjangan pekerja sangat mencolok, di mana Dewan Pengupahan merekomendasikan 21 sektor, namun yang ditetapkan Gubernur hanya 5 sektor. Sehingga ini yang membuat buruh di KBB masih jauh dari sejahtera.
"Makanya kami juga meminta agar Presiden menghentikan jabatan Gubernur jika putusan tidak dipatuhi," ucapnya.
Tetkait aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Tujuh Serikat Buruh, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha mengaku akan segera mengirim surat resmi ke Gubernur Jawa Barat.
Substansinya meminta kepala daerah tertinggi provinsi untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan tidak menempuh jalur banding.
Upaya ini merupakan wujud keberpihakan terhadap nasib ribuan pekerja yang selama ini terjebak dalam sengketa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
"Kami meminta Gubernur mematuhi keputusan PTUN terkait perkara Nomor 29 dan 54 tahun 2026. Kami yakin beliau yang dikenal sangat berpihak pada masyarakat akan memahami kondisi ini," sebut Nur usai menerima aspirasi sejumlah buruh.
Selain bersurat, pihaknya juga berkomitmen membangun koordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar aspirasi ini didukung di tingkat yang lebih luas. Mengingat buruh adalah aset penting pembangunan, tidak boleh diabaikan.
Sementara terkait isu penutupan lima perusahaan yang berpotensi menciptakan gelombang pengangguran.
Pihaknya bakal langsung turun melakukan pengawasan lapangan guna menelusuri dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan yang muncul.
"Memang aturan harus dijalankan, namun masyarakat tidak boleh menjadi korban kebijakan. Kita butuh keselarasan antara kebijakan provinsi dan kabupaten," tuturnya. (*)
Editor: Rizki Maulana