get app
inews
Aa Text
Read Next : Sholat yang Khusyuk, Ustadz Adi Hidayat: Bisa Membawa Perubahan Besar dalam Hidup

Kuasa Hukum Tegaskan Perceraian Desta dan Natasha Rizki Bukan Perkara Ibadah

Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:20 WIB
header img
Desta dan Natasha Rizki. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Banyak spekulasi yang muncul di tengah perceraian Desta dan Natasha Rizki. Salah satunya adalah soal ketaatan Desta dalam beribadah.

Ya, pemilik nama asli Deddy Mahendra Desta itu disebut jarang sholat hingga puasa selama 10 tahun menikah dengan Natasha Rizki.

Namun, dugaan tersebut langsung dibantah Desta melalui kuasa hukumnya, Hendra Siregar.

Menurut Hendra, tuduhan yang menyebut kliennya jarang sholat dan puasa menjadi penyebab perceraian dengan Natasha Rizki itu tidak benar.

"Oh nggak ada, itu tidak ada," kata Hendra dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/5/2023).

"Itu bahasa dari mana? Saya nggak bisa tanggepin itu," tambahnya.

Hendra menyebut, jika Desta mengetahui soal isu yang berkembang di masyarakat. Hanya saja, bapak tiga anak itu memilih enggan untuk menanggapinya.

"Tahu. Cuma kita nggak ada pembahasan itu. Dia nggak gubris ya mengenai hal itu," ungkapnya.

"Karena memang nggak ada seperti itu kok," sambungnya.

Hendra menegasakan, bahwa isu Desta jarang sholat dan puasa bukan menjadi penyebab dirinya menceraikan Natasha.

"Tidak. Bukan, bukan," tandasnya.

Seperti diketahui, Desta menggugat cerai Natasha Rizki setelah 10 tahun menikah. Desta mendaftarkan permohonan talak cerai secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam gugatannya, Desta hanya menuntut cerai dari Natasha. Dia tidak mengajukan hak asuh anak dan pembagian harta gono gini. Sidang cerai perdana Desta dan Natasha pun dijadwalkan pada Senin (29/5/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut