get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Inovasi Kemenag, FKKBIHU Jabar Nilai Ibadah Haji 2024 Sukses

Begini Cara Daftar Haji Online Lewat Pusaka Kemenag, Mudah Tanpa Ribet

Minggu, 21 Mei 2023 | 20:00 WIB
header img
Ibadah haji. (Foto: net/ilustrasi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Untuk masyarakat yang berminat pergi ibadah haji, kini daftar haji bisa dengan mudah tanpa ribet lagi.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan termasuk untuk pendaftaran haji dalam Pusaka Kemenag Super Apps.

Dengan hadirnya Pusaka Kemenag Super Apps ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Daftar haji pun bisa dilakukan secara online.

"Kita sudah ada Pusaka Super Apps, daftar haji bisa secara online," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, dikutip Minggu (21/5/2023).

Berikut cara daftar haji online lewat aplikasi Pusaka Kemenag:

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;

6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;

7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka .

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut