Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MQ Iswara Harap Pemerintah Pusat Segera Realisasikan 9 CDOB Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Forkoda PPDOB Jabar Dukung Aspirasi 400 CDOB untuk Judicial Review UU Pemda

Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:06 WIB
  • author Agus Warsudi
Forkoda PPDOB Jabar Dukung Aspirasi 400 CDOB untuk Judicial Review UU Pemda
Delegasi Forkoda PPDOB Jabar dalam Rapimnas dan dan Konsolidasi Nasional PPDOB di Jakarta. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PPDOB) Jabar mendukung aspirasi 400 perwakilan berbagai daerah unsur Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) untuk judicial review UU Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap dukungan itu sejalan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Aspirasi utama dalam rapimnas tersebut adalah pencabutan moratorium segera dan jika tidak dikabulkan akan dilakukan judicial review ke MK atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda di awal 2027. 

Dalam Rapimnas dan Konsolidasi Nasional PPDOB tersebut hadir sejumlah gubernur, bupati, dan walikota, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pengurus Forkoda, serta para inisiator pembentukan CDOB. 

Hadir delegasi Forkoda PPDOB Jabar, antara lain, Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK).

Forkoda Bandung Timur, Presidium Bogor Timur, Presidium Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, serta Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara.

Ketua Forkoda PPDOB Jabar sekaligus Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati mengatakan, pihaknya disokong BJB dalam kegiatan tersebut dan setuju desakan mayoritas soal evaluasi moratorium pemekaran daerah. Sebab, moratorium itu dinilai menghambat upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik ke masyarakat.

"Perjuangan pemekaran daerah saat ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan perubahan batas administratif. Lebih dari itu, pemekaran harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan pemerintahan, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah," kata Rahmat.

Selama ini, wacana pemekaran daerah, ujar Rahmat, kerap berhadapan dengan kritik. Terutama menyangkut potensi pembengkakan anggaran belanja negara, ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat, hingga dugaan pemekaran sebagai sarana memperluas kekuasaan politik lokal.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut