JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta dukungan stakeholders di tingkat pusat terhadap pengusulan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dihadapan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menkum HAM Yassona Laoly dan Menlu Retno Marsudi dalam Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof Mochtar Kusumaatmadja di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Ridwan Kamil berharap, dukungan politik administrasi datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.
"Jadi atas nama Pemprov Jabar, kami berharap betul dengan dukungan politik administrasi MPR, Menkum HAM, dan Menlu. Mudah-mudahan tahun ini gelar kehormatan bisa diberikan kepada almarhum," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, dukungan Pemprov Jabar menjadikan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional pun dibuktikan dengan menyematkan namanya sebagai nama jalan layang yang dulunya bernama Pasupati di Kota Bandung.
"Kami dari Pemprov Jabar mendukung 1.000 persen sebagai pahlawan nasional. Kami mempersembahkan sebuah jalan dengan nama Prof Mochtar Kusumaatmadja sudah resmi sudah berstatus hukum," ungkapnya.
Menurutnya, sosok Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai diplomat yang mempunyai karakter tenang, tapi dibuktikan dengan memperluas wilayah hukum kelautan Indonesia.
"Setelah perjuangan Prof Mochtar Kusumaatmadja tidak ada lagi kapal asing wara wiri, ini kan luar biasa. Betapa sosok yang extraordinary itu luar biasa. Meninggal dunia baik adalah meninggalkan inspirasi," katanya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebut, sosok Prof Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa memperluas wilayah kelautan Indonesia dengan hukum laut internasionalnya.
"Kalau kita melihat apa yang sudah dilakukan Prof Mochtar Kusumaatmadja baik sebagai Menlu sudah sangat pantas beliau mendapatkan gelar itu (Pahlawan Nasional)," ucap Bambang.
"Karena telah memperluas luas wilayah kelautan Indonesia dan diakuinya hukum laut internasional. Itu adalah salah satu yang patut kita catat sebagai jasa beliau," sambungnya.
Menkum HAM, Yasonna Laoly juga menegaskan, bahwa Prof Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa lewat kebijakan Hukum Laut Internasional.
"Sosok yang sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dengan kebijakannya tentang Hukum Laut Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mendukung penuh pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
Kontribusi Prof Mochtar dinilai berperan penting dalam perjuangan nasional sekaligus terus berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
"Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” ungkap Retno.
Menurutnya, perjuangan diplomasi Prof Mochtar yang dilakukan selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang digagas Prof Mochtar kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
"Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah