get app
inews
Aa Read Next : Penerima KIP Kuliah Berperilaku Hedon, Ledia Hanifa Dorong Adanya Monitoring dan Evaluasi

Ledia Hanifa Sesalkan Banyak Kesejahteraan Pensiunan Guru Tersendat

Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:19 WIB
header img
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah saat melakukan kunjungan ke SDN 139 Kecamatan Sukarasa, Kota Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengaku, jika dirinya masih menerima banyak aduan soal nasib guru yang telah purna tugas.

Salah satunya seperti yang disampaikan salah seorang pensiunan guru SDN 139 pada saat Ledia Hanifa Amaliah melakukan kunjungan ke SDN 139 Kecamatan Sukarasa, Kota Bandung.

“Saya sudah bekerja sejak tahun 1986 dan baru saja pensiun. Setelah saya mengurus segala kelengkapan administrasi dan bermaksud mencairkan pensiun, saya diberitahu kalau pensiun saya tidak bisa ditarik sebelum saya membuat asuransi dengan pembayaran premi di muka sebesar 6 juta rupiah," kata pensiunan guru SDN 139 itu dengan sedih, Sabtu (27/5/2023).

"Saya keberatan tapi dikatakan kalau tidak buat asuransi ini penisun saya tidak akan dicairkan. Ini sungguh memberatkan Bu” curhat salah seorang pensiunan guru SDN 139 dengan sedih," sambungnya.

Ibu pensiunan guru ini lantas menunjukkan bukti formulir isian asuransi yang disebutnya diminta diisi dulu sebelum proses pencairan pensiunnya bisa dilakukan. Ternyata, itu adalah formulir pendaftaran tambahan manfaat Taspen Dwiguna Sejahtera keluaran PT Taspen.

Melihat kondisi itu, anggota legislatif dapil Kota Bandung dan Cimahi ini sangat menyesalkan kejadian tersebut.

“Dari namanya saja itu tertera tambahan manfaat yang artinya hanya penawaran sukarela. Tidak boleh dipaksaan apalagi dengan ancaman tidak akan diproses pencairan pensiunnya kalau tidak daftar. Zalim itu,” tegas Ledia.

Jika merujuk pada Undang Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai juga Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, membuka asuransi tidak termasuk dalam syarat pencairan hak pensiun para pegawai negeri sipil.

Bahkan, laman website resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id/persyaratan juga tidak menyebutkan persyaratan pembuatan asuransi dalam 7 persyaratan Pengajuan Hak Program Pensiun.

"Sehingga apa yang dialami oleh pensiunan guru di SDN 139 Sukarasa ini bisa dikatakan merupakan satu bentuk pemaksaan marketing semacam upselling," terangnya.

Usai menerima aduan tersebut, Sekretaris Fraksi DPR RI ini memastikan akan menyampaikan hal ini pada Mendikbud, Nadiem Makarim.

“Guru itu sudah banyak mengalahnya. Dengan beban mendidik anak bangsa yang sangat berat, punya banyak beban administrasi, kesejahteraan banyak dilaporkan tersendat jangan pula masih disusahkan saat mereka telah tuntas menyelesaikan amanahnya," katanya.

"Dan curhatan ini hanya satu contoh kecil yang terungkap. Karenanya perlu kita pastikan bahwa hal seperti ini tidak akan terjadi lagi pada waktu lain, di wilayah lain," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut