CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 45 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kota Cimahi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus diambil sumpah jabatan di RSUD Cibabat, Jalan Jend. Amir Mahmud, Kota Cimahi.
Penyerahan SK dilakukan oleh Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan. Penerima SK terdiri dari 23 PPPK RSUD Cibabat dan 22 PPPK Dinas Kesehatan Kota Cimahi yang merupakan formasi PPPK tahun 2022.
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengatakan, para PPPK Tenaga Kesehatan tersebut diminta untuk memberi pelayanan sepenuh hati.
"Tumbuhkan jiwa melayani dalam sanubari. Tenaga kesehatan harus bangga untuk melayani, memberikan yang terbaik, dan melindungi masyarakat Kota Cimahi," ucap Dikdik dikutip Selasa (30/5/2023).
Pihaknya pun meminta para PPPK agar mematuhi aturan kepegawaian dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan. Saudara yang menjadi PPPK Tenaga Kesehatan harus mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Cimahi," tuturnya.
Menurut Dikdik, pegawai adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.
"Jangan sampai menjadi contoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Setiap sikap dan kinerja akan memiliki konsekuensi tersendiri. Jadilah sosok teladan bagi lingkungan kerja dan sekitar, dengan demikian citra positif yang terbangun tidak hanya bagi organisasi tapi juga melekat pada diri sendiri," paparnya.
Sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang profesional, kata Dikdik, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap PPPK untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.
"Hal ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dalam layanan publik pemerintah yang selama ini dirasa kurang" tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah