get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Edukasi Satuan Pendidikan SMP Swasta

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:06 WIB
header img
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci kepada satuan pendidikan SMP Swasta Kota Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci berusaha meningkatkan koordinasi pengawasan terhadap perusahaan atau badan usaha agar patuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tertib administrasi serta iurannya.

Dikemas melalui keiatan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan kali ini menyasar tenaga kerja Non-ASN di lingkungan satuan pendidikan SMP Swasta Kota Bandung (25/5/2023).

Dalam kegiatan itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung memberikan stressing regulasi dalam kaitannya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di lingkungan satuan pendidikan dan penegasan terkait penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan dari 126 pihak Sekolah SMP Swasta yang hadir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan, perusahaan yang masih belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentu sangat merugikan para pekerjanya.

Sebab ketika terjadi risiko ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK), meninggal dunia atau musibah lain yang tidak diinginkan, maka tenaga kerja yang belum terdaftar atau ahli warisnya tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun yang berkewajiban menanggung semuanya adalah pemberi kerjanya.

Sementara bagi pemberi kerja, Perusahaan atau Badan Usaha yang masih mendaftarkan sebagian baik upah dan program juga sangat merugikan tenaga kerja atau ahli warisnya. Pasalnya jika terjadi PHK, KK/PAK atau meninggal dunia, maka Tenaga Kerja atau ahli warisnya tidak bisa mendapatkan hak manfaat Program BPJamsostek secara penuh.

"Sebab upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya (hilangnya) hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaan atau Badan Usaha," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

BPJamsostek sendiri memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program itu memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upa/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) dengan rincian santunan STMB dengan rincian 12 bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Juga ada manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work), agar tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja dalam bekerja kembali setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan yang baru sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas peningkatan produktivitas hasil dari Perusahaan/Badan Usaha karena tenaga kerja bisa kerja keras bebas cemas tanpa memikirkan risiko ketenagakerjaan karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Agus.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut