Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi CCTV-PJU, Penahanan Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Sawah Dilindungi Sisa Segini, Plh Wali Kota Bandung Tegas Bilang Dilarang Beralih Fungsi

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:10 WIB
  • author Aqeela Zea
Lahan Sawah Dilindungi Sisa Segini, Plh Wali Kota Bandung Tegas Bilang Dilarang Beralih Fungsi
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Bandung sisa 250. Tidak boleh alih fungsi. Foto ilustrasi: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan wilayahnya masih terdapat Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hanya saja jumlahnya tersisa 250 LSD.

Ema mengakui, lahan sawah dilindungi di Kota Bandung memang sempit. Kendati demikian, LSD tersebut dilarang untuk bergeser fungsinya.

"Ada Lahan Sawah Dilindungi, ini menjadi catatan. Kondisi eksisting itu sempit, sekitar 250 LSD. Jadi tidak boleh lagi bergeser fungsi," kata Ema Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 sekaligus Kick Off Pencacahan ST 2023, di GH Universal Hotel, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ema, Kota Bandung tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA), sehingga kekuatan Kota Kembang itu berada pada sektor jasa. 

"Bahwa Kota Bandung tidak punya SDA, kekuatan kita berada pada sektor jasa. Karena lahan terbatas, sekitar 16 ribu hektar," jelasnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut