get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

Lahan Sawah Dilindungi Sisa Segini, Plh Wali Kota Bandung Tegas Bilang Dilarang Beralih Fungsi

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:10 WIB
header img
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Bandung sisa 250. Tidak boleh alih fungsi. Foto ilustrasi: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan wilayahnya masih terdapat Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hanya saja jumlahnya tersisa 250 LSD.

Ema mengakui, lahan sawah dilindungi di Kota Bandung memang sempit. Kendati demikian, LSD tersebut dilarang untuk bergeser fungsinya.

"Ada Lahan Sawah Dilindungi, ini menjadi catatan. Kondisi eksisting itu sempit, sekitar 250 LSD. Jadi tidak boleh lagi bergeser fungsi," kata Ema Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 sekaligus Kick Off Pencacahan ST 2023, di GH Universal Hotel, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ema, Kota Bandung tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA), sehingga kekuatan Kota Kembang itu berada pada sektor jasa. 

"Bahwa Kota Bandung tidak punya SDA, kekuatan kita berada pada sektor jasa. Karena lahan terbatas, sekitar 16 ribu hektar," jelasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut