MAKKAH, iNewsBandungRaya.id - Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Khalilurrahman mengimbau, para jemaah haji untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram.
Imbauan ini menyusul adanya kejadian empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Hal itu terjadi saat mereka sedang tawaf pada Minggu (4/6/2023).
"Jemaah yang membutuhkan kursi roda saat akan tawaf dan atau sa’i, untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram," kata Khalilurrahman dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (5/6/2023).
Khalilurrahman mengatakan, keempat jemaah lansia tersebut berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah.
"Akibatnya keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah