get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

Mayat Perempuan Dibungkus Plastik di Bandung Diduga Telah Meninggal 3 Hari Lalu

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:56 WIB
header img
Petugas mengevakuasi mayat perempuan dalam karung yang ditemukan di kamar kontrakan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, mayat perempuan terbungkus plastik diperkirakan meninggal dunia sejak tiga hari lalu hingga ditemukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin.

Mayat perempuan berinisial EP itu ditemukan di dalam sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

"Diduga (korban meninggal) satu atau dua, tiga hari lalu," ucap Kombes Pol Budi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polretabes Bandung mengklaim telah mengantongi identitas pelaku yang diduga membunuh seorang perempuan berinisial EP di dalam kamar kontrakan di Bandung.

Kombes Pol Budi mengatakan, mayat perempuan tersebut diduga merupakan korban pembunuhan. Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dijadikan saksi. 

"Setelah pengecekan tim inafis dan olah TKP memang itu telah teridentifikasi mayat inisial EP diduga korban pembunuhan. Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi ada 7," katanya.

Kombes Pol Budi mengklaim, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku dan saat ini tengah melakukan pengejaran. 

"Anggota masih di lapangan mohon doanya kita lagi lakukan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku," ungkapnya.

Terkait dugaan mayat tersebut merupakan korban mutilasi, Kombes Pol Budi memastikan, kondisi jasad korban dalam kondisi utuh.

"Tidak ada mutilasi," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut