BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Sutiana akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sutiana akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Ketika itu, Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat saksi Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto tengah memanen buah alpukat di dekat kediamannya. Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, pria 52 tahun itu tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya.
Namun tak lama berselang, saat warga asal Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung itu keluar dari rumah, ia melihat Aep dan Tito masih memanen buah alpukat, sehingga dia menghampiri serta menegur keduanya.
Berawal dari teguran tersebut, terjadi keributan di antara keduanya dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang Aep serta mengayunkannya ke kepala saksi. Akibat pukulan itu, Aep mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.
"Akibat perbuatannya, Sutiana dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya