Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bandung Tuan Rumah Grand Final Hijab Influencer Indonesia 2026, Farhan Beri Dukungan Penuh
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Parkir Sembarangan di 40 Titik Bandung Wetan, Ini Aturannya!

Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:31 WIB
  • author Aqeela Zea
Dilarang Parkir Sembarangan di 40 Titik Bandung Wetan, Ini Aturannya!
Pemilik kendaraan dilarang parkir sembarangan di wilayah Bandung Wetan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Bandung yang berkepentingan di wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan membawa kendaraan harap hati-hati. Sebab sekarang sudah terbit surat edaran (SE) larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.

SE tersebut diterbitkan Kecamatan Bandung Wetan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib serta teratur terkait perparkiran di Kota Bandung.

Lewat SE 175.1-Kec.Bawet/2023, pihak Kecamatan Bandung Wetan mengajak para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut