get app
inews
Aa Read Next : Hadir di Summarecon Mall Bandung, Play 'N' Learn Wahana Edukasi untuk Anak-anak

Dilarang Parkir Sembarangan di 40 Titik Bandung Wetan, Ini Aturannya!

Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:31 WIB
header img
Pemilik kendaraan dilarang parkir sembarangan di wilayah Bandung Wetan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Bandung yang berkepentingan di wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan membawa kendaraan harap hati-hati. Sebab sekarang sudah terbit surat edaran (SE) larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.

SE tersebut diterbitkan Kecamatan Bandung Wetan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib serta teratur terkait perparkiran di Kota Bandung.

Lewat SE 175.1-Kec.Bawet/2023, pihak Kecamatan Bandung Wetan mengajak para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut