BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua warga asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Niswa Niphasari dan ibunya Wiwin Komalasari mengalami nasib yang tak pernah terpikirkan sebelumnya. Keduanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Suriah.
Ibu dan anak ini setibanya di Suriah tak mendapatkan gaji sepeser pun. Bahkan mereka juga mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Awal mula nasib tragis ini terjadi diceritakan oleh Niswa. Ia dan ibunya berkunjung ke rekannya yang bernama Susi untuk meminta pekerjaan.
Susi lantas menawarkan pekerjaan dengan diberangkatkan ke luar negeri. Bahkan Susi mengiming-imingi ibu dan anak itu akan mendapat gaji yang cukup besar. Atas tawaran itu, keduanya pun tergiur dan langsung menyiapkan diri.
Tiba waktunya, Niswa dan ibunya diberitahu akan diberangkatkan ke Dubai. Akan tetapi setelahnya mereka malah diterbangkan ke Suriah bukan Dubai.
"Kami diberangkatkan lewat bandara Halim. Dari bandara Halim, kami diantar oleh dua lelaki dan kami diterbangkan transit di Bali terus kami menunggu 12 jam lalu kami diberangkatkan ke Dubai, dari Dubai kami menunggu dua hari, setelah dua hari kami diberangkatkan lagi ke Suriah," kata Niswa di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (9/6/2023).
Awal cerita buruk dimulai saat keduanya tiba di Suriah. Sebelum ditempatkan bekerja di majikannya, Niswa dan ibunya harus menunggu lima bulan di Suriah.
Di sana Niswa bercerita mendapat berbagai tekanan. Ia melihat secara langsung agensi mereka melakukan penyiksaan terhadap beberapa pekerja lainnya.
"Kami menunggu lima bulan di agen dan kami mengalami trauma yang sangat berat karena di agen selalu melihat orang yang dari penyiksaan dari agensi tersebut," ujarnya.
Niswa pun akhirnya terpisah dengan ibunya. Niswa dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Selama bekerja di majikannya, Niswa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
"Satu bulan saya di majikan dan saya trauma karena mendapatkan kekerasan karena keterbatasan saya tidak tau bahasa. Setelah itu, kami dijemput oleh KJRI yang bernama Babah Akram, kami di KJRI selama satu bulan dan alhamdulillah makan dijamin terus aman tidak ada penyiksaan lagi dari agensi," tuturnya.
Setelah dijemput, Niswa dan ibunya itu pun dipindahkan ke KBRI Damaskus. Usai menunggu kurang lebih dua bulan, keduanya pun dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Terima kasih kepada seluruh pihak dan instansi yang sudah membantu mengurus kepulangan kami ke Indonesia," ucapnya.
"Berkat kalian juga, saya ucapkan terima kasih. Berkat kalian, saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga saya di Indonesia," sambungnya.
Kepulangan Niswa dan ibunya itu, tak luput dari kerja keras yang dilakukan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar. Kepolisian yang mendapat laporan terkait kondisi Niswa dan ibunya di Suriah, langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Adanan mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Awal penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Informasi yang kami dapatkan saksi-saksi diketahui para korban berada di KJRI di Damaskus kemudian kita bersurat kepada Kemenlu dan kami dapatkan nomor kontak. Akhirnya kita melakukan berita acara wawancara melalui zoom dengan para korban," ungkap Adanan.
Adanan menuturkan, ia pun langsung berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti BP2MI, Kemenakertrans, Pemprov Jabar dan Kabupaten Cianjur, untuk menyelamatkan dan memulangkan Niswa serta ibunya.
"Paspor mereka ini ditahan oleh majikannya," beber Adanan.
Pada kasus ini, Adanan mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka tersebut ialah Susi, seorang WNI. Susi sendiri masih buron dan keberadaannya terdeteksi ada di Uni Emirat Arab.
"Sudah kita identifikasi kita minta bantuan Interpol dan kini kita nunggu hasilnya, kita bawa (tersangka) ke Indonesia," ucap Adanan.
Adanan menambahkan, modus yang dilakukan tersangka ini, merupakan modus perdagangan manusia antar negara. Di mana pelaku membawa korban dengan cara berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
"Ini merupakan modus dari TPPO maupun UU perlindungan PMI. Berangkat nya dari Halim, dan transit ke Bali, lalu transit Singapura, lalu transit lagi Dubai dan ditampung dua bulan lalu di kirim ke Suriah, ini merupakan modus para pelaku menghilangkan jejak supaya tidak mudah di lacak oleh Penyidik," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya