Staf Ahli Menkopolhukam Sebut Pencucian Uang Jadi Tren di Kalangan Artis

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn) Agung Makbul menyatakan, pola kejahatan selalu berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi zaman. Termasuk juga soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Agung Makbul selepas acara Simposium Hukum Nasional mengenai Politik Hukum Indonesia Dalam Penegakkan Rezim Anti-Money Laundering yang digelar di Auditorium Dekanat Unisba, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, bahwa perubahan pola kejahatan disebabkan perkembangan masyarakat yang semakin pintar, konsumtif seiring banyaknya selebritas yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut.
"Yang dahulu masalah tindak pidana pencucian uang awalnya merupakan kejahatan awal, semisal korupsi, human trafficing, hingga penyelundupan, kini menjadi tempat penyimpanan (placement), layering (membagi-bagikan) semisal ke asuransi, lembaga, dan sebagainya, sampai kepada pendistribusian untuk menjadikan dari hal ilegal menjadi sah," kata Agung.
Agung menilai, dengan penghasilan yang mencapai ratusan juta hingga miliaran, membuat pencucian uang di kalangan selebritas kini menjadi tren.
"Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritis dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal," ungkapnya.
Agung menyebut, berdasarkan UU KUHAP nomor 184, dengan adanya dua alat bukti sudah cukup untuk mengarahkan kepada TPPU.
"Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU," ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun mengingatkan para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.
"Jangan karena dasar rekan atau teman, mereka justru menjadi tempat penyimpanan uang pelaku TPPU. Penerima uang itu bisa dikatakan pasif dan tertuang dalam pasal 3. Lebih baik tolak saja apalagi jika jumlah (uang) besar walau pun yang memberi sahabat sendiri," tuturnya.
Wakil Ketua Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik sekaligus mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja menyebut, bila kasus TPPU di Indonesia ini sudahlah sangat darurat (urgent).
Sehingga menurutnya, perlu dibangun dan ditangani dengan baik, salah satunya diawali dari penegak hukum yang mesti memiliki kompetensi, integritas tinggi, dan keberanian, juga hati nurani.
"Jika penegak hukumnya tak berani walau mempunyai kompetensi dan integritas ya tentu akan jalan di tempat. Jadi, menangani TPPU ini harus benar-benar orang yang pro pada kebenaran bukan kepada perorangan," jelasnya.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah banyak menangani kasus TPPU. Ia berharap, para pimpinan harus memiliki keberanian dalam memberantas kasus TPPU dengan tetap mengacu pada aturan main.
"Bicara TPPU itu bukanlah delik pokok melainkan delik lanjutan, sehingga biasanya harus ada tindak pidana asal," ucapnya.
Sementara itu, Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi mengaku, sengaja menggelar Simposium Hukum Nasional mengenai Politik Hukum Indonesia Dalam Penegakkan Rezim Anti-Money Laundering.
Hal ini sebagai bentuk ajakan kepada mahasiswa hukum di seluruh Indonesia untuk terbiasa memberikan anotasi – anotasi atau kritik terhadap berbagai aspek dari suatu rancangan undang – undang.
Berbicara politik hukum tindak pidana pencucian uang dan recovery asset, Prof Edi mengatakan, karena disebabkan adanya kebutuhan domestik untuk memberantas korupsi, perdagangan orang, penyelundupan barang atau orang, ilegal loging, dan lainnya.
Editor : Rizal Fadillah