“Selain itu, besoknya (15 April) tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementrian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD dibawah naungan Dinsos Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Rini mengungkapkan, pihaknya juga mendukung sikap Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin.
“Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," katanya.
Rini berharap, kasus ini segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal. Kedepannya, tim JQR akan mendampingi pemulihan dari segi kesehatan fisik maupun kesehatan mentalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Daniar Ridijati mengungkapkan, pihaknya bersama korban telah memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan pada 9 Juni 2023.
Editor : Rizal Fadillah