BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung tak banyak berbicara soal desakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Pengelolaan Cagar Budaya. Sebab sejak diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2018, tidak ada aturan main yang mengatur teknis cagar budaya.
Kadisbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin mengakui jika pihaknya masih melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti draf perwal.
“Kaitan dengan perwal, mohon maaf sebelumnya belum bisa berkomentar,” kata Arief saat menghadiri audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya di Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).
"Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar Budaya, kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran daftar cagar budaya diajukan ke dalam perda, timnya melakukan penilaian dan pemilahan sejak 2005. Kajian tersebut turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya direvisi.
Editor : Zhafran Pramoedya