get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Cimahi, Kerugian Capai Rp184 Juta

Kamis, 22 Juni 2023 | 10:30 WIB
header img
Rokok ilegal. (Foto:dok/sindoNews.com)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satpol PP dan Bea Cukai menyita sebanyak 167.760 batang rokok ilegal di Kota Cimahi sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai itu diperkirakan mencapai Rp184.703.760.

Sepanjang tahun 2022, Satpol PP bersama Bea Cukai menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dari para pedagang. Sedangkan hingga Juni 2023 petugas gabungan sudah menyita sebanyak 38.040 batang.

"Jadi totalnya dari tahun lalu itu rokok ilegal yang kita sita dari pedagang di Kota Cimahi ada 167.760 batang. Total kerugian negaranya itu sekitar Rp 184 juta," ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Selasa (20/6/2023).

Ranto mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung-warung milik warga di Kota Cimahi. Peminatnya pun cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok yang disertai pita cukai.

"Iya jelas itu sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," ungkapnya.

Sementara menurut pedagang yang menjual rokok ilegal, kata Ranto, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online. Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Dimana pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. "Pemiliknya belinya online. Bahkan untuk keterangan lanjutan pemiliknya itu sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Karena jumlahnya cukup banyak," tuturnya.

Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.

"Intinya kita akan terus melakukan penindakan. Tapi sekarang itu cenderung mulai berkurang mungkin karena pedagang sudah mulai tau itu dilarang. Tapi kita akan terus melakukan tindakan tegas karena rokok ilegal itu merugikan negara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut