BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Surat Presiden (Surpres) yang berisikan tentang permintaan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan sudah diserahkan ke DPR.
Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam Kuliah Umum “Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Universitas Pasundan (Unpas), Kamis (22/6/2023).
Dengan masuknya Surpres tersebut, Mahfud MD meyakini, jika RUU Perampasan Aset akan segera diproses DPR.
“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, dirinya yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
Dengan beleid tersebut, kata Mahfud, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.
“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” jelasnya.
Pihaknya pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna. Mengingat, tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.
Padahal, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.
“Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun),” ungkapnya.
Sementa itu, Rektor Unpas, Eddy Jusuf mengatakan, kampus dan akademisi turut mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara.
Bentuk dukungan lainnya dilakukan Rektor dan komponen guru besar melalui penandatanganan petisi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Kami rasa, negara punya keleluasaan untuk merampas aset-aset dari hasil tindak kejahatan. Mudah-mudahan, hari ini kita tercerahkan karena paparannya langsung dari sumber/inisiator RUU Perampasan Aset,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah