Taufik Hidayat Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara, Langgar 4 Pasal KUHP
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Taufik Hidayat alias Ipey (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR (29) melanggar pasal berlapis. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara.
Selain Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Taufik Hidayat juga melanggar Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan atau penyekapan.
Pasal ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Polda Jabar juga menjerat pelaku dengan Pasal 446 ayat 2 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2 KUHP, yaitu, penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat. Ancamannya juga 9 tahun penjara," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Irjen Rudi mengungkapkan, perbuatan tersangka terhadap korban YTR sangat keji. Kekejian itu berlangsung selama tiga tahun. Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong, potongan besi, helm, dan senjata tajam.
Akibatnya, korban YTR mengalami luka sangat parah. Bahkan kedua mata korban tidak dapat melihat. Bibir atas hilang dan sejumlah gigi korban terlepas.
Pelaku juga menyundut badan korban dengan api rokok dan korek api berbentuk pistol. Kekerasan itu dilakukan berulang-ulang terhadap korban.
Editor : Abdul Basir