BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyerahkan sertifikat lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Prima Mandiri (LSP TTPM). Dengan ini, LSP TTPM resmi menjalankan operasional kelembagaan dalam hal pengujian sertifikasi di bidang tambang.
Sertifikat lisensi diserahkan langsung Ketua BNSP, Kunjung Masehat kepada Ketua LSP TTPM, Viky Rachman Maulana di Kantor LSP TTPM, Jalan H Kurdi, Bandung, Jumat (23/6/2023).
"LSP ini adalah lembaga yang diberikan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Diamati profesionalnya sesuai dengan itu, ditambah nanti sesuai dengan skema yang ada," kata Kunjung usai acara.
Kunjung mengungkapkan, skema yang diberikan kepada LSP TTPM jumlahnya ada 26. Dari jumlah itu, pelaku pertambangan bisa mengajukan sertifikasi profesi melalui LSP TTPM.
"Kita ambil contoh, alat angkat, nanti pekerjaan-pekerjaan ini mesti mempunyai sertifikat kompetensi dan dia bisa dipertanggungjawabkan pekerjaannya, orang kompeten," jelas Kunjung.
Menurut Kunjung, sertifikasi kompetensi ini banyak manfaatnya. Sebab kini dunia industri tidak hanya meminta ijazah sebagai persyaratan kerja, lebih jauh ingin mengetahui calon pegawainya memiliki kompetensi di bidang apa.
"Kenapa mereka melihat begitu, karena nanti di industri, kalau ada orang kompeten sesuai dengan bidang mereka minta, itu mempermudah juga untuk pos kerja," bebernya.
Kunjung menuturkan, apabila sertifikat itu sudah dikantongi calon pegawainya, perusahaan nantinya tinggal melakukan adjusment training, penyesuaian lingkungan kerja, mengenalkan sistem K3 dan budaya perusahaan.
"Jadi sekarang dia tidak hanya menunjukan sebatas ijazah saja, dia harus mempunyai surat keterangan pendamping ijazah, dilampiri pendidikan vokasi namanya adalah SKPI. SKPI dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang mempunyai lisensi dari BNSP," ucapnya.
Ditambahkan Kunjung, LSP khusus tambang di Bandung, baru ada LSP TTPM. Namun di luar Bandung, sudah ada dengan perbedaan skema.
"Jadi di Jakarta sekitarnya ada beberapa LSP juga, tapi ini lebih condong supporting dunia pertambangan. Misalnya, tentang orang yang sertifikat mengoperasikan alat-alat angkat, crane, nanti disertifikasi sama ini," tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSP TTPM, Viky Rachman Maulana mengatakan, pendirian LSP tersebut sudah melewati berbagai persyaratan sebelum diberikan izin beroperasi. Mulai dari dari pendirian perusahaan, akta notaris, penentuan bidang usaha dan sebagainya.
"Sebelum kita mendapatkan izin dari BNSP, kita harus mendapatkan dukungan dari asosiasi pertambangan, mineral batu bara, Kementerian Ketenagakerjaan," kata Viky.
Kemudian, lanjut Viky, mereka akan memberikan rekomendasi untuk LSP TTPM melakukan uji sertifikasi. Sedangkan skema yang diajukan kepada BNSP awalnya berjumlah 46.
"Tapi yang disetujui oleh mereka 26. Tergantung SDM di kita, karena baru, salah satu persyaratan LSP harus memiliki asesor kompetensi sebagai tenaga pengujinya nanti," ujarnya.
Viky menjelaskan, pihaknya pada awal tahun ini sudah melakukan pelatihan asesor kompetensi bidang pertambangan. Lewat pelatihan dihasilkan 22 orang asesor penguji dengan latar belakang pertambangan.
"Jadi nanti proses assesment seperti ada seorang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi, itu bisa datang ke sini atau ke tempat uji kompetensi, itu nanti mereka membawa persyaratan yang sudah kita persyaratkan. Apabila semuanya sudah terpenuhi kita bisa lakukan pengujian," jelasnya.
Menurut Viky, pengujian ini nantinya hanya menyatakan berkompeten atau belum, bukan lulus atau tidak lulus. Jika dinyatakan berkompeten, mereka berhak mendapatkan sertifikat kompetensi.
"Salah satu contohnya kita ada skema operator K3. Kalau misalkan si asesi yang mau diuji itu mereka sudah memiliki sertifikat pelatihan K3, mereka bisa mengajukan untuk mendapatkan sertifikat dan kita uji, karena salah satu persyaratan bisa diuji, mereka harus punya sertifikat pelatihan dulu," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya