GD merupakan teknologi unggul hasil inovasi dan temuan IST, selaku perusahaan anak bangsa. Namun, karena motif diduga bernuansa moral hazard, pada tahun 2020 Adaro justru melaporkan Direktur Utama IST, Ibnu Rusyd Elwahbi ke Bareskrim POLRI.
Akibat laporan tersebut, yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarkis, dan tuduhan tanpa dasar, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Mabes POLRI.
Sebelum menggugat IST, Adaro pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak, maka kontraknya pun diputus.
Kemudian, Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambangnya. Uniknya, perusahaan baru milik Adaro ini justru menggunakan teknologi GD temuan IST. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro menjadikan GD sebagai teknologi bermasalah yang menjadi salah satu dasar gugatan.
Berkaca pada kasus tersebut, Marwan yakin IST/IRE telah dikriminalisasi Adaro. Pasalnya, IST/IRE mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis.
"Oleh karena itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis," jelasnya.
Guru Besar Fakultas Teknik UI, Misri Gozan menilai jika kasus ini dibiarkan, maka akan berakibat buruk bagi keberanian anak bangsa untuk berinovasi.
"Sungguh mengerikan kasus ini bagi kami para akademis yang mengajarkan untuk berinovasi kepada mahasiswa. Kasus ini bila dibiarkan akan berakibat sangat buruk bagi bukan hanya keberanian berinovasi, tetapi keberanian untuk bekerja dengan benar. Bila para pengambil keputusan akan mengabaikan keadilan, maka sadarlah akibatnya bagi negara ini sangat-sangat buruk, memalukan, dan merendahkan bangsa ini secara terbuka dan tercatat di sejarah," tambahnya. (*)
Editor : Abdul Basir