BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional dengan bahan berbahaya yang masih beredar di pasaran.
Berdasarkan temuan BPOM sepanjang 2022, ada sebanyak 777 obat ilegal tanpa izin dijual bebas di seluruh Indonesia.
"Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia. Yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito melalui keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).
Penny mengatakan, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar ini tidak dapat dipastikan keamanannya. Begitu juga dengan khasiat dan mutunya. Sehingga dia meminta masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi obat.
"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah