get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPRMI Mart, Dongkrak Eksistensi UMKM dan Perdayakan Ekonomi Ummat

Mayoritas UMKM di Sumedang Belum Kantongi Sertifikat Halal

Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:01 WIB
header img
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan ungkap jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal. Foto: Istimewa

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Mayoritas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumedang ternyata belum memiliki sertifikat halal. Jumlah UMKM yang tercatat di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Sumedang mencapai 49.700.

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan, hingga saat ini baru 3.710 pelaku UKM yang telah mengantongi sertifikat halal. Meski begitu, pihaknya tahun ini hanya menargetkan 9.000 pelaku UMKM bisa mengantongi sertifikat halal atas usaha yang dimilikinya.

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya terus menggeber melalui program pembuatan sertifikat halal gratis (SEHATI) bagi pelaku UMKM.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi sertifikasi halal, ada 28 orang pendamping produk halal. Ini kalau diurus secara pribadi biayanya cukup lumayan, tapi saat ini melalui program pembuatan Sertifikat Halal Gratis bagi para pelaku usaha, bisa menjadi mudah," kata Erwan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2023).

Erwan menjelaskan, tim pendamping tersebut nantinya yang akan membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal. Syaratnya, selain produknya harus halal juga telah mempunyai NIB.

"Apalagi ke depan pelaku UMKM harus sudah mengantongi sertifikat halal. Sebab, berdasarkan data terakhir, terdapat 49.700 UMKM yang ada di Kabupaten Sumedang. Namun beberapa di antaranya masih terdapat UMKM yang belum mengantongi legalitas," ungkapnya.

Dikatakan Erwan, banyak keuntungan dan kemudahan dengan adanya sertifikasi halal pada setiap produk UMKM. Keuntungan itu di antaranya proses pemasaran makin mudah hingga meningkatkan kepercayaan  atas produk yang dibuat, sehingga bisa meningkatkan omzet penjualan.

"Sertifikat halal ini nantinya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Selain itu untuk memudahkan pelayanan, telah dibentuk beberapa pendamping sertifikasi halal yang ada di Kabupaten Sumedang," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut