get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

19.260 Batang Rokok Ilegal di Kota Cimahi Kembali Disita, Rugikan Negara Rp13 Juta

Kamis, 13 Juli 2023 | 08:13 WIB
header img
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI). 

Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja mengatakan, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari lima warung di Kota Cimahi.

"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamamkan sebanyak 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang," ucap Karsa pada Rabu (12/7/2023).

Karsa mengungkapkan, dari ratusan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 juta.

"Perkiraan kerugiannya hari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut