CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI).
Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja mengatakan, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari lima warung di Kota Cimahi.
"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamamkan sebanyak 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang," ucap Karsa pada Rabu (12/7/2023).
Karsa mengungkapkan, dari ratusan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 juta.
"Perkiraan kerugiannya hari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah