get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Peredaan Narkoba, Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

Nyambi Jual Ganja untuk Uang Tambahan, Pengemudi Ojek Online Dibekuk

Kamis, 13 Juli 2023 | 12:34 WIB
header img
Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah meminta keterangan kepada ZS pengemudi ojeg online yang nyambi menjual ganja yang ditanam di loteng rumahnya dan dijual kepada RA, Kamis (13/7/2023). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Seorang pengemudi ojek online nekat menanam pohon ganja di loteng rumahnya untuk dijual ke pelanggannya demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun rencananya tidak berjalan mulus karena baru saja melakukan sekali panen dia harus berurusan dengan aparat berwajib yang berhasil menangkapnya.

Tersangka yang bernama Zul alias ZS (35) itu tercatat sebagai pengemudi ojek online asal Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (12/7/2023) malam di kediamannya, dan ikut dihadirkan dalam gelar perkara oleh Satres Narkoba Polres Cimahi dengan total 19 tersangka.

"Kami menemukan barang bukti ada 11 tanaman ganja di loteng rumah tersangka, ganja yang dipanen itu sudah dipanen dan dijual ke seorang pelanggannya," kata Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7/2023).

Tanwin menyebutkan, tertangkapnya ZS bermula ketika polisi mengamankan terlebih dahulu RA yang membeli ganja hasil panen dari tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, ternyata RA mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari ZS yang merupakan temannya.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan survilance ke rumah tersangka serta undercover buy. Setelah dipastikan, polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti yang menguatkan bahwa sopir ojol tersebut ternyata seorang pengedar ganja. Sebab di loteng rumahnya ditemukan 11 tanaman ganja dalam polibag.

"Pelaku menanam narkotika jenis ganja sudah 3 bulan yang lalu dan sudah di petik daun ganja sekitar 1 minggu yang lalu, lalu dijual ke RA yang kami tangkap lebih dulu," terang Tanwin.

Akibat perbuatannya itu pengemudi ojol ini akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara itu tersangka mengaku terpaksa nyambi jualan ganja karena desakan ekonomi karema dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Penghasilannya dari ojek online tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sedang sepi orderan, sehingga sejak setahun terakhir dirinya mulai menjual barang terlarang tersebut.

"Awalnya iseng buat nyari penghasilan tambahan. Saya beli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp550 ribu, pas kemarin panen saya jual Rp1 juta. Panennya baru sekali," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut