get app
inews
Aa Text
Read Next : FGD KPU Jabar: Refleksi Pemilu 2024 untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia

Reklame Kampanye Bisa Dicopot Jika Langgar Aturan Ini

Kamis, 13 Juli 2023 | 14:20 WIB
header img
Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, di Kota Bandung, Kamis (13/7/2023). (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Jelang perhelatan pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," jelas Ema saat Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, di Kota Bandung, Kamis (13/7/2023).

Ia menambahkan, reklame kampanye pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut