JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi suap Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. Perpanjangan terhitung mulai 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.
Begitu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, maka Tim Penyidik KPK masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali.
Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.
"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 14 April 2023 malam lalu.
Politisi Gerindra itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Editor : Zhafran Pramoedya