Aril menilai, aktivitas tempat hiburan malam tersebut karena adanya andil pemerintah. Salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"IMB itu kan produk regulasi yang berisi persyaratan/spesifikasi yang harus dipenuhi. IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan," tutur Aril yang juga Ketua GMNI Bandung.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kata Aril, banyak ditemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh. Seperti, izin operasional resto di Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan tempat yang memiliki label resto beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras.
"Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banyak keluhan bahwa pemberitaan media masa tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat terang dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut," katanya.
Editor : Rizal Fadillah