BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada pihak Kebun Binatang Bandung.
Hal itu, katanya, surat teguran per senin 24 Juli ini untuk mengamankan lahan aset pemkot yang berada di Kebun Binatang Bandung, jalan Tamansari.
"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," katanya, Senin (24/7/2023).
Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut.
Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.
"Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018," bebernya.
Editor : Abdul Basir