CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus keracunan makanan yang menimpa warganya. Penetapan status KLB membuat seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung APBD Kota Cimahi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini mengatakan, biaya pengobatan korban keracunan nasi boks ditanggung oleh Pemkot Cimahi.
"Untuk pembiayaan sedang dipersiapkan, ini kejadian luar biasa sehingga dipersiapkan pembiayaan ditanggung Pemkot Cimahi," kata Dwihadi di Pemkot Cimahi, Senin (24/7/2023).
Dwihadi menjelaskan, semua korban keracunan nasi boks tersebut rata-rata merasakan gejala yang sama yaitu mual, diare, dan muntah, sehingga mereka harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit serta puskesmas.
Hingga pagi tadi, lanjut dia, masih ada warga yang berdatangan ke Puskesmas Padasuka untuk mendapatkan penanganan medis.
Ratusan warga yang keracunan tersebut mendapat perawatan di Rumah Sakit Cibabat sebanyak 23 orang, Rumah Sakit Mitra Kasih 41 orang, Rumah Sakit Dustira 66 orang dan Rumah Sakit Kasih Bunda 2 orang dan Rumah Sakit Mall.
"Undangan 350 yang hadir 335 kalau melihat perkembangan, kasusnya nambah terus. Tadi jam 5 pagi pasien itu masuk ke Rumah Sakit Cibabat. Kami arahkan ke Rumah Sakit Dustira sampai di sana membludak. Tapi banyak yang sudah pulang," terang dia.
Ditambahkan dia, warga yang mengalami keracunan berasal dari Kelurahan Padasuka, Kelurahan Setiamanah dan Kelurahan Cimahi.
"Tapi yang paling banyak memang warga dari Kelurahan Padasuka. Sisanya Cimahi sama Setiamanah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinkes Kota Cimahi mencatat sudah ada 268 warga Kota Cimahi yang keracunan usai mengkonsumsi makanan dari acara reses salah satu Anggota DPRD Kota Cimahi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.
Editor : Zhafran Pramoedya