JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Belakangan ini media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi tentang penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Aqil mengakui, memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut adalah minuman jus buah.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah