BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung disebut menerima duit haram dari tiap proyek yang dikerjakan. Besaran fee yang diterima dari pihak ketiga mulai dari 5 persen hingga 10 persen.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan tiga terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP pada program Bandung Smart City.
Saksi yang memberikan keterangan tersebut adalah Kasubag TU BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung, Ade Surya. Menurut Ade, para pengusaha yang ingin mendapat proyek di Dishub Kota Bandung harus memberikan fee.
Penentuan pihak ketiga, lanjut Ade, ditentukan melalui metode penunjukan langsung, e-katalog atau lelang. Dari total anggaran, fee yang diberikan dari tiap pengerjaan berkisar 5 persen hingga 10 persen.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa di PN Bandung, Rabu (26/7/2023).
"Ada yang ada, ada yang tidak," jawab Ade.
"Fee berapa yang dibebankan ke penyedia?" tanya jaksa.
"Kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 5 persen, ada yang say hello, jadi tergantung," timpal Ade.
Lalu Ade menyontohkan salah satu pihak ketiga yang memberikan fee proyek yakni PT Trans Metro Bandung. Proyek yang dikerjakan pada 2021 itu fee yang diserahkan mencapai Rp80 juta.
Ketika itu uang yang diterima kemudian disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.
"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," kata Ade.
Selanjutnya, Ade menyinggung soal adanya aliran fee proyek yang masuk ke kantong pimpinan Dishub Kota Bandung. Hanya saja tak disebutkan secara rinci siapa saja yang menerima itu.
"Jadi bagi-bagi duit?" tanya lagi jaksa.
"Iya begitu," ujar Ade.
Salah satu dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu terjadi pada 2023 tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Ketika itu, dia diminta mengumpulkan uang senilai Rp70 juta untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan pengumpulan uang Rp70 juta itu tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung. Uang senilai Rp70 juta yang berasal dari fee proyek itu pun sudah diserahkan oleh Ade.
"Di mana rapatnya?" tanya jaksa.
"Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp70 juta," ungkap Ade.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"THR," kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa yang disidang itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Zhafran Pramoedya