BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Salah satu saksi kasus suap proyek Bandung Smart City, Wanda Aulia Rahman menyatakan, adanya penyerahan uang ke Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang bersumber dari iuran para kabid.
Hal itu disampaikan Wanda dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/7/2023).
“Jadi untuk Yana Mulyana itu Rp50 juta dan yang terakhir ke BKAD dan BKPSDM yang jumlahnya juga tidak tahu,” ucap Wanda.
Diketahui, Wanda Aulia Rahman menjabat sebagai Pengelola Keuangan Dinas Perhubungan Kota Bandung, yang kemudian menjadi ajudan Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Dermawan.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum KPK, Tony Indra menyebut, fakta persidangan ini ada rekaman sidangnya dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.
"Ke depan fakta-fakta hukum yang menyangkut Yana Mulyana akan disampaikan ke penyidik," ujar Tony.
Tony menilai, tradisi pungutan uang atau fee proyek di Dishub Kota Bandung sudah dianggap lumrah dengan nilai fee yang bisa berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan fakta yang diperoleh dari Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal antara 10 sampai 15 persen, dan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara 5 sampai 10 persen, bergantung pada nilai pekerjaannya.
“Ada pungutan fee oleh kepala kantor nya di serahkan dan disimpan ke PPTK-nya. Ada uang hampir 100 Jutaan dan itu mengalir ke PH, juga ke kepala dinas sebelumnya dan ada pungutan THR juga yang tahun 2023, kemudian diserahkan ke Dadang Darmawan melalui Yohanes Situmorang,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah