"Ada yang ada, ada yang tidak," jawab Ade.
Menurut Jaksa KPK, adanya aliran uang fee proyek itu merupakan hal yang biasa. Meskipun jumlahnya berbeda-beda.
"Yang BLUD tradisinya sama. Itu hal yang biasa lumrah pungutan fee itu, cuman jumlahnya yang berbeda beda. Ada 10-15 persen kalau yang di bidang mereka ini 5-10 persen tergantung apa nilai pekerjaannya," kata Jaksa.
Selain fee proyek, ada juga pungutan uang hingga ratusan juta untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Ada penyerahan uang, ada pungutan fee oleh kepala kantornya ternyata diserahkan disimpan kepada si bptknya tadi ada uang sampai 100 juta kan dan juga mengalir dan juga kepada kepala dinas sebelumnya, dan ada juga pungutan Thr yang tahun 2023 yang diserahkan kepada Dadang Darmawan melalui Iyones Situmorang," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah