MAJALENGKA, iNewsBandungRaya.id - Warga Desa Mekarhurip dan Desa Lempuyang di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka dibuat resah dengan masih beroperasinya aktivitas galian C yang terjadi di wilayah mereka.
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat telah berupaya melakukan pengawasan secara insidentil terhadap pengaduan atas adanya penambangan illegal di kedua desa tersebut.
Hal itu tertuang dalam undangan rapat dengan nomor 3259/P.W.10.05.02/PPLH/2023 pada 15 Mei 2023 silam. Namun demikian, kegiatan pengawasan itu ternyata belum membuahkan hasil.
Salah seorang warga berinisial W meminta, aparat penegak hukum untuk segera menindak pemilik lokasi tambang batu alam yang menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin. Sebab, hal itu mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan.
"Berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa ditertibkan aparat yang mengalahkan dalam hal ini yang ada di wilayah Talaga karna merusak lingkungan yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil keuntungannya kapan saja," ucap W dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Editor : Rizal Fadillah