BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Nama Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman mencuat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eman Suherman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, terbukti telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.
Surat tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan mitra proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, yang kemudian dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi Rp77,3 miliar.
"Saudara Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur)," ucap jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar saat membacakaan surat dakwaan, Rabu (11/9/2024).
Dalam dakwaan itu, Eman juga berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pasar Cigasong.
Editor : Rizal Fadillah