Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Rumdin DPRD Indramayu: Kejati Jabar Naikkan Penanganan ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara 4 Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Rabu, 04 September 2024 | 18:41 WIB
  • author Agus Warsudi
Berkas Perkara 4 Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Tim JPU melimpahkan berkas perkara 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka ke Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ke Pengadilan Tindak Pidana Torupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (4/9/2024).

"Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya.

Cahya menyatakan, berkas perkara telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Bandung atas nama terdakwa Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.

Kemudian, terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024; Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024; dan Arsan Latif dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

"Diketahui, terdakwa Irfan, Andi, Maya dan Arsan Latif didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Cahya.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut