get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Pastikan Masih Cari Tiga Pembunuh Vina di Cirebon yang Buron

Polda Jabar Tangkap IRT Asal Bandung Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri

Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:55 WIB
header img
Polda Jabar Tangkap IRT Asal Bandung Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Barat) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RV alias P atas aksi penipuan.

Modus penipuan yang dilakukan IRT asal Kota Bandung tersebut yakni menjanjikan dapat meloloskan seseorang dari seleksi Bintara Polri.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada sekitar Februari 2023 lalu. Saat itu, pelaku menawarkan dapat meloloskan anak dari dua korban dari seleksi Bintara Polri.

"Korbannya atas inisial RS dan satu lagi atas inisial YS," ucap Ibrahami di Mapolda Jabar pada Jumat (28/7/2023).

Ibrahim mengatakan, pelaku diketahui membuka tempat pelatihan seleksi masuk Polri yang akhirnya membuat dua korban tergiur dan menerima tawaran itu. Lalu, korban pun mengirimkan uang dengan total senilai Rp505 juta kepada pelaku.

"Di mana korban pertama menderita kerugian Rp200 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 305 juta," ungkapnya.

Namun nyatanya, anak dari dua korban tak lolos dari seleksi. Korban kemudian menagih kembali uang yang telah dikirimkan ke pelaku.

Tapi, pelaku pun hanya sanggup mengembalikan uang Rp50 juta. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi dan pelaku pun berhasil diamankan.

"Korban meminta pengembalian tapi tersangka hanya sanggup mengembalikan Rp 50 juta, ini lalu dilaporkan dan diproses," jelasnya.

Ibrahim menyebut, dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pelaku ternyata tak mempunyai seorang pun kenalan polisi. Dia nekat melakukan aksi penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pihaknya juga memastikan, tempat pelatihan seleksi yang dibukanya pun ilegal.

"Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Ia menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.

"Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapapun. Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut