get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Lebaran 2026, Tiket KA Kahuripan Tanggal Keberangkatan 17-19 Maret Ludes

Arus Mudik Lebaran, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Mulai 13–29 Maret Kecuali Sembako dan BBM

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:58 WIB
header img
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Selama Arus Mudik 2026. (Foto: Ilustrasi/MPI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga akan dibatasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pembatasan tersebut mulai berlaku 13 hingga 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur mudik yang melintasi Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang digelar bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Menurutnya, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih diminta tidak beroperasi selama masa pembatasan agar tidak mengganggu arus kendaraan pemudik yang diprediksi meningkat.

“Sumbu tiga sudah ada pembatasan. Kami berharap para pelaku usaha memedomani aturan ini agar tertib, sehingga kendaraan sumbu tiga pada waktunya tidak operasional,” ujar Aldi.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kemacetan di jalur utama mudik, terutama di kawasan Nagreg yang menjadi titik krusial perjalanan menuju Garut dan Tasikmalaya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut